Wikipedia tentang Legislatif di Kebumen



Pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 yang dilaksanakan pada bulan Juli 2009 di Kabupaten Kebumen terdaftar 970.606 pemilih dan yang melaksanakan hak pilihnya sebanyak 672.159 pemilih (69,25%) yang tersebar di 2.080 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Perolehan suara sah pada pemilihan tersebut sebagai berikut: pasangan I memperoleh 236.304 suara (37,69%), pasangan II memperoleh 344.013 suara (54,88%), dan pasangan III memperoleh 46.580 suara (7,43%).

Disamping itu pada tahun 2010 di Kabupaten Kebumen juga dilaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Pemilukada ini dilaksanakan dalam dua putaran, putaran pertama yang dilaksanakan pada tanggal 10 April 2010 diikuti oleh 4 (empat) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Kemudian pada putaran kedua yang dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2010 diikuti oleh 2 (dua) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, dengan jumlah pemilih terdaftar sebanyak 974.766 orang dan yang melaksanakan hak pilihnya sebanyak 556.692 orang (57,11%) yang tersebar di 2.070 TPS. Dari hasil Pemilukada putaran kedua diperoleh angka 263.038 (49,09%) untuk Pasangan I, dan 272.779 (50,91%) untuk Pasangan II.

Dari lembaga legislatif dapat digambarkan kegiatan sidang yang dilaksanakan selama tahun 2010 oleh Komisi A sebanyak 54 kali, Komisi B sebanyak 41 kali, Komisi C sebanyak 35 kali, Komisi D sebanyak 51 kali. Kegiatan sidang pleno DPRD Kabupaten Kebumen sebanyak 3 kali dan pada sidang-sidang tersebut dihasilkan 37 buah Surat Keputusan DPRD dan 17 buah Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan rapat/sidang panitia yang dilaksanakan sebagai berikut: sidang Panitia Musyawarah sebanyak 19 kali, sidang Panitia Anggaran sebanyak 14 kali, sidang Panitia Fraksi sebanyak 9 kali dan sidang Pimpinan sebanyak 6 kali.

sumber dari: http://pemerintah-kabupaten-kebumen.blogspot.com/p/legislatif.html dan legislatif Kebumen

wdcfawqafwef